Kemenkumham Jateng Gelar Pelaksanaan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta

    Kemenkumham Jateng Gelar Pelaksanaan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta
    Kemenkumham Jateng Gelar Pelaksanaan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta

    SURAKARTA - Pentingnya Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah disampaikan dengan tegas oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, pada jajaran Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11).

    Dalam sambutannya, Kadivmin menjelaskan Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 yang menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.

    "Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 ini jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, " jelasnya pada kegiatan Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Kelas I TPI Surakarta.

    Kegiatan ini sendiri menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari 2 (dua) instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari.

    Sedangkan 2 (dua) narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.

    Kadivmin merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan pada hari ini.

    "Kita bersyukur ada Ombudsman dan BPKP yang selalu mengawasi kita, saya pikir perlu dilakukan pembahasan terkait hal ini supaya kita semua paham, " kata Jusman.

    Selain itu, Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi.

    "Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi, "

    "Untuk peserta pesan saya ikuti dengan baik karena ini penting, modal kita untuk lebih baik. Jangan malu kalau ada yang mau ditanyakan." Katanya mengakhiri sambutan serta membuka kegiatan secara resmi.

    Kegiatan dilanjutkan dengan paparan para narasumber dan juga diskusi dengan para peserta.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Humas, Budiharso Widhyarsono dan seluruh Kepala UPT Eks Karesidenan Surakarta.

    kumham jateng lapas kemenkumham kumham pasti bebas dari pungli
    YOWAN

    YOWAN

    Artikel Sebelumnya

    Semarakkan KTT G20, Kemenkumham Jateng Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Monitoring Renovasi Dapur Lapas Semarang, M Hilal: Tetap Utamakan Kebersihan dan Gizi Makanan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Transformasi Digital Layanan JKK: BPJS Ketenagakerjaan Jateng Perkenalkan Aplikasi New e-PLKK
    GRIB JAYA Semarang Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Resmi Dilantik di Lapangan Wonderia
    Ahmad Luthfi Beli Kursi Roda Elektrik Buatan Lokal untuk Anak: Kebanggaan pada Karya Anak Negeri!
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova
    Polda Jateng Apresiasi Warga Magelang; Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Kedatangan Presiden R.I dan Kabinet Merah Putih
    Ahmad Luthfi Beli Kursi Roda Elektrik Buatan Lokal untuk Anak: Kebanggaan pada Karya Anak Negeri!
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Mega Skandal Bank BUMN: Dugaan Korupsi Rp3,27 Miliar, LIDIK KRIMSUS RI Bawa Oknum BNI ke KPK
    Kalapas Semarang, Hadiri Penyusunan Rancangan Permenkumham Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat WBP
    Kebakaran Kapal KM KIRANA I di Perairan Semarang, Ditpolairud Polda Jateng Evakuasi 52 Kru Kapal
    Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi; Sinergitas Kunci Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi
    Perkuat Sinergitas, Advokat Sugiyono Crisis Senter Gelar Halal Bihalal dengan Masyarakat, LSM dan Media
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 

    Ikuti Kami