Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Foto: Saat Kangmas R Moerdjoko, HW Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Memberikan Keterangan Usai Press Release di Mapolda Jatim, Senin (22/7/2024). 

    SURABAYA - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (22/7/2024). 

    Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R. Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Kangmas R. Moerdjoko juga menyampaikan, bahwa perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). 

    Lebih lanjut, Kangmas R. Moerdjoko menerangkan, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota. 

    "Kami memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Lembaga Dewan Harkat dan Martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota, " terangnya.

    "Dalam kasus ini, memang anggota PSHT yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar aturan hukum dan juga aturan yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, " ungkap Kangmas R. Moerdjoko.

    Kangmas R. Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan Dewan Pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya. 

    "Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya, " tandasnya. 

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    jember jatim psht pusat
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    UPT Pemasyarakatan Jateng Rekomendasikan...

    Artikel Berikutnya

    Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Semarang Berlangsung Kondusif, Polres Semarang Pastikan Pengamanan Ketat
    Buron Berakhir, Pengemudi Truk Kecelakaan Maut di Suruh Berhasil Diamankan
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Polresta Magelang Jaga Kondusivitas, Rapat Pleno Pilkada 2024 Berjalan Aman

    Ikuti Kami